PENGARUH ISLAM
DALAM MASYARAKAT MADINAH
I.
PENDAHULUAN
Kota Yatsrib merupakan kota terpenting sesudah Makkah di Hijaz. Saat
Nabi Muhammad SAW. hijrah kota ini berganti Madinah. Pada permulaannya islam,
Yatsrib menjadi pusat pemerintahan. Kota
Madinah merupakan kota dimana Islam berkembang. Madinah sebelum kedatangan
Islam keadaannya sama seperti kota-kota di Arab. Datangnya Islam di Madinah
memberikan cahaya baru bagi kehidupan masyarakat Madinah yang telah diajarkan
oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam perjalanannya mengemban wahyu Allah, Nabi memerlukan suatu
strategi yang berbeda di mana pada waktu di Makkah Nabi lebih menonjolkan dari
segi tauhid dan perbaikan akhlak tetapi ketika di Madinah Nabi banyak
berkecimpung dalam pembinaan/pendidikan sosial masyarakat karena disana beliau
diangkat sebagai Nabi sekaligus sebagai kepala negara. Dari uraian tersebut
dapat merumuskan ke dalam permasalahan yaitu bagaimana kondisi masyarakat di
Madinah, dan bagaimana pula pembangunan masyarakat Madinah.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Bagaimana kondisi masyarakat Madinah
saat Rasulullah hijrah?
B.
Bagaimana pembangunan masyarakat
Madinah terhadap kepemimpinan Rasulullah?
III.
PEMBAHASAN
A.
Kondisi masyarakat Madinah saat Rasulullah
hijrah
Dalam perjalanan ke Yatsrib, Nabi SAW. ditemani oleh Abu Bakar
bersinggah di salah satu rumah kalsum bin Hindun dan di halaman rumahnya,
dibangun sebuah masjid. Tak lama
kemudian, penduduk Yatsrib sangat antusias menyambut kedatangan Nabi SAW.
Sebagai penghormatan terhadapnya. Sebagai tanda penghormatan kepada Nabi SAW.,
nama kota Yatsrib diubah menjadi Madinatun Nabi (kota Nabi) atau Madinatul
Munawwarah (kota yang bercahaya), karena dari sana islam memancarkan
keseluruh dunia .
Tanggapan Penduduk Yatsrib memeluk agama islam dengan penuh ikhlas,
serta dengan tulus membantu Nabi SAW dalam menyiarkan islam. Matahari islam pun
bersinar di atas langit bersih kota Madinah dan cahayanya mulai memancar luas.
Salah satu hasil pertamanya adalah keadaan perang yang telah lama mencekam dua
kabilah A’us dan Khazaraj berubah menjadi damai dan persahabatan. Orang-orang
mukmin Madinah dan kabilah-kabilah di wilayah Madinah pun memeluk agama islam.
Undang-undang Allah pun di wahyukan dan kemudian diwujudkan serta dipraktekkan
untuk sebagai bentuk perilaku jahat dibasmi dan diganti dengan kesalehan dan
keadilan.
Kondisi masyarakat yang dihadapi Rasulullah SAW. pada saat hijrah
dapat dibagi kepada tiga kelompok. Adapun tiga kategori kelompok masyarakat
sebagai berikut :
1.
Kategori kelompok pertama adalah Para
sahabat yang suci, mulia, dan baik
Masalah yang
di hadapi oleh Rasulullah SAW. dengan para sahabat pada kondisi kehidupan di
Madinah, sangat berbeda dengan kondisi beliau hadapi di Mekkah. Sejak pertama
kali datang, kaum Muslimin bisa memegang kendali atas diri dan urusan mereka.
Mereka harus beradaptasi dengan kondisi baru, dengan peradaban, kemajuan,
kehidupan perekonomian, perpolitikkan, pemerintahan, perdamaian, dan
peperangan, pemilihan antara halal dan haram, ibadah dan akhlak serta
permasalahan lainnya yang berhubungan dengan hidup dan kehidupan.
Masyarakat
Madinah yang memiliki keistimewaan dibandingkan dengan tatanan masyarakat
maupun di dunia sehingga meraka harus menjadi miniatur dan teladan bagi dakwah
islamiyyah dengan berbagai bentuk rintangan, siksaan, serta tantangan dalam
kurun waktu sepuluh tahun kedepan.
2.
Kategori kelompok kedua adalah orang-orang
Musyrik yang tidak beriman sama sekali.
Mereka berasal
dari berbagai kabilah di Madinah. Mereka tidak memiliki kekuasaan atas
orang-orang muslimin. Namun di antara mereka ada yang dihinggapi keragu-raguan
untuk meninggalkan agama leluhur mereka. Tetapi mereka tidak pernah berpikir
untuk memusuhi kaum muslim.
Dalam waktu
bersamaan, mereka pun merelakan agama leluhur mereka lalu memeluk islam.
Diantara mereka masih menyimpan dendam permusuhan terhadap diri Rasulullah dan
orang-orang islam, akan tetapi mereka tidak menampakkan hal tersebut secara
langsung serta diantara mereka pun terpaksa menampilkan wajah rela, cinta, dan
kemurnian karena berbagai pertimbangan.
3.
Kategori kelompok ketiga adalah orang-orang
Yahudi
Mereka adalah
golongan Yahudi. Ketika mereka berada di bawah tekanan bangsa Asyur dan Romawi,
mereka cenderung berpihak kepada orang–orang Hijaz, walaupun pada dasarnya
mereka adalah orang-orang Ibrani. Mereka berubah setelah bergabung dengan orang-orang
Hijaz, dengan meniru gaya hidup mereka menjadi gaya hidup oang Arab, berbahasa
Arab serta mengenakan pakaian seperti orang-orang Arab.
Mereka juga
memelihara rasa fanatisme mereka sebagai orang Yahudi dan tidak mencair secara
total dengan bangsa Arab. Bahkan mereka pun berbangga diri sebagai predikat
mereka sebagai bani Israil (Yahudi) dan masih sempat meremahkan orang-orang
Arab.
Mereka tidak
terlalu berambisi untuk menyebar-luaskan agama yang dianutnya. Isi materi agama
mereka berkutat pada masalah-masalah ramalan, nasib, sihir, mantera-mantera,
hembusan pada buhul.
Mereka selalu
trampil dalam masalah pencarian sumber kehidupan dan mata pencaharian. Mereka
pun selalu menguasai perputaran bisnis biji-bijian, kurma, khamr, serta jual
beli kain.
Di Madinah mereka mempunyai tiga
kabilah yang terkenal, antara lain:
1.
Bani Qainuqa. Mereka adalah sekutu
Khazraj, perkampungan mereka berada di dalam kota Madinah
2.
Bani Nadhir. Mereka adalah dulunya
sekutu Khazraj yang bertempat pinggiran di kota Madinah
3.
Bani Quraidzah. Dulunya mereka dari
sekutu Aus, dan bertempat tinggal di pinggiran kota Madinah.
Tiga kabilah
inilah yang telah menyulut api peperangan antara Aus dan Khazraj sejak masa
lampau. Mereka juga berperan atas terpecahnya Perang Bu’ats karena
masing-masing bergabung dengan sekutunya
Kelompok
mereka inilah tidak bisa di harapkan untuk melirik islam sebab mereka memandang
islam dengan pandangan hasut dan kedengkian. Rasulullah SAW. tidak berasal dari
ras mereka sehingga gejolak fanatisme rasial mereka telah cukup membuat mereka
merasa tenang.
Dengan kata
lain, kesatuan dari kabilah-kabilah Arab yang berada di Yatsrib akan tetap
terpelihara dari berbagai cengkraman tipu muslihat Yahudi tidak akan
berpengaruh dan bisnis perdagangan kotor mereka siap menghadapi kegagalan.
B.
Pembangunan masyarakat Madinah
terhadap kepemimpinan Rasulullah.
Nabi SAW.
resmi menjadi pemimpin penduduk kota Madinah, berbeda periode Makkah pada
periode Madinah, islam merupakan kekuatan politik. Nabi Muhammad mempunyai
kedudukan, bukan saja sebagai kepala agama, tetapi juga sebagai kepala negara.
Nabi SAW.
mengajarkan dan meletakkan pendidikan sebagai dasar-dasar kehidupan
bermasyarakat sehingga dapat memperkokoh masyarakat Madinah sebagai negara baru
itu.
Adapun titik tekan pendidikan islam pada periode
Madinah adalah
1.
Pembentukan dan pembinaan
masyarakat baru, menuju satu kesatuan sosial dan politik. Dalam hal ini Nabi
melaksanakan pendidikan sebagai berikut :
a.
Nabi mengikis sisa permusuhan dan
pertengkaran antar suku dengan jalan mngikat tali persaudaraan di antara mereka
b.
Nabi menganjurkan kepada kaum
Muhajirin untuk usaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan dan pekerjaan
masing-masing seperti di Makkah
c.
Menjalin kerjasama dan
tolong-menolong dalam membentuk tata kehidupan masyarakat yang adil dan makmur
d.
Shalat jum’at sebagai media
komunikasi seluruh umat islam
2.
Pendidikan sosial dan
kewarganegaraan dilaksanakan melalui :
a.
Pendidikan ukhuwah (persaudaraan)
antar kaum muslimin
b.
Pendidikan kejahteraan keluarga
kaum kerabat
3.
Pendidikan anak dalam islam.
Rasulullah selalu mengingatkan kepada umatnya, antara lain :
a.
Menjaga diri dan anggota keluarga
dari api neraka
b.
Meninggalkan anak dan keturunan
dalam keadaan lemah dan tidak berdaya menghadapi tantangan hidup
c.
Orang yang dimuliakan Allah adalah
orang yang berdoa agar dikaruniai keluarga dan anak keturunan yang menyenangkan
hati
4.
Pendidikan Hankam dakwah islam
Dalam rangka
memperkokoh masyarakat dan negara baru itu, Nabi meletakkan dasar-dasar
kehidupan bermasyarakat melalui :
Dasar pertama,
dalam pembangunan masjid, selain untuk tempat shalat, juga sebagai sarana
mempersatukan kaum muslimin dan mempertalikan jiwa mereka, disamping sebagai
tempat bermusyawarah merunding masalah-masalah yang dihadapi. Masjid pada masa
Nabi berfungsi sebagai pusat pemerintahan.
Dasar kedua,
adalah ukhuwah Islamiyyah, persaudaraan sesama muslim. Nabi
mempersaudarakan antara golongan Muhajirin, orang-orang yang hijrah dari Makkah
ke Madinah dan Anshar, penduduk Madinah yang sudah masuk islam dan ikut
membantu kaum Muhajirin
Dasar ketiga,
hubungan persahabatan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama islam. Di
Madinah, selain orang-orang Arab islam, juga terdapat golongan masyarakat
Yahudi dan orang-orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang mereka.
Nabi SAW.
mengadakan ikatan perjanjian dengan Yahudi dan bangsa Arab yang masih menganut
agama nenek moyang. Sebuah piagam yang menjamin kebebasan beragama orang-orang
Yahudi sebagai suatu komunitas dikeluarkan. Setiap golongan masyarakat memiliki
hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan. Dalam perjanjian itu jelas
disebutkan bahwa Rasulullah menjadi kepala pemerintahan karena sejauh
menyangkut peraturan dan tata tertib umum, otoritas mutlak diberikan kepada
beliau. Dalam bidang sosial, beliau juga meletakkan dasar persamaan antara
sesama manusia. Perjanjian ini dalam pandangan tatanegaraan sekarang, sering
disebut dengan Konstitusi Madinah .
Berikut ini
isi perjanjian dari Nabi SAW. berlaku antara orang-orang mukmin dan muslim dari
Quraisy dan Yatsrib serta siapapun yang mengikuti mereka menyusul di kemudian
hari dan yang berjihad bersama mereka yaitu mereka adalah :
1.
Mereka adalah masyarakat (umat)
yang (mandiri) di luar golongan manusia lain (berbeda dari yang lain).
2.
Orang-orang Muhajirin dari Quraisy
dengan kebiasaan mereka sebelumnya harus saling bekerja sama dalam membayarsuatu
tebusan. Semua orang mukmin harus menebus orang yang ditawan dengan cara baik
dan adil.
3.
Orang mukmin tidak boleh
meninggalkan tanggung jawabnya terhadap agama dan keluarganya di antara mereka.
Hendaknya dia memberi dengan cara yang baik dalam membayar tebusan kebebasan
tawanan.
4.
Orang-orang mukmin yang bertaqwa
harus melawan orang-orang yang berbuat dzalim, berbuat jahat dan kerusakan
diantara mereka sendiri.
5.
Mereka harus melawan hal seperti
itu secara bersama-sama, walaupun dia adalah anaknya sendiri
6.
Seorang mukmin tidak boleh membunuh
seorang seorang mukmin yang lain demi
membela orang kafir.
7.
Seorang mukmin tidak boleh menolong
orang kafir dan mengabaikan orang mukmin lainnya.
8.
Jaminan Allah hanyalah satu, orang
yang paling lemah sekali pun berhak memperoleh perlindungan
9.
Jika ada orang-orang Yahudi yang
mengikuti kita maka mereka berhak mendapat pertolongan dan persamaan hak, tidak
boleh dizalimi dan ditelantarkan.
10.
Perdamaian orang-orang mukmin
adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh melakukan perdamaian sendiri sementara
mukmin yang lainnya tengah berperang di jalan Allah. Mereka harus sama dan
adil.
11.
Seorang mukmin harus menampung
mukmin yang lainnyasehingga darah mereka terlindungi di jalan Allah.
12.
Orang Musyrik tidak boleh
melindungi harta dan diri orang Quraisy serta mereka tidak boleh merintangi
orang-orang mukmin.
13.
Siapa pun yang membunuh orang mukmin yang tidak bersalah,
dia harus mendapat hukuman yang setimpal, kecuali jika wali orang yang terbunuh
merelakannya.
14.
Semua orang mukmin harus membelanya
tidak boleh hanya berpangku tangan saja.
15.
Orang mukmin tidak boleh menampung
dan membantu orang jahat.
Barang siapa yang melakukannya. Dia
akan mendapatkan laknat dan kemurkaan Allah pada hari kiamat dan tidak ada tebusan
yang bisa diterima.
16.
Perkara apa pun yang kalian
perselisihkan harus dikembalikan kepada Allah dan Muhammad SAW.
Sejalan dengan perkembangan awal umat Islam, nabi
kemudian menyusun aturan kemasyarakatan yang lebih luas cakupannya. Melalui
beberapa kali musyawarah dengan berbagai kelompok penduduk Madinah, akhirnya dirumuskan
aturan yang dibakukan secara tertulis yang dikenal sebagai Piagam Madinah (as-Shahifah
al-Madaniyyah atau al-Misaq al-Madaniyah).
Piagam ini berfungsi sebagai semacam undang-undang
politik kemasyarakatan bagi semua golongan yang ada di kota tersebut. Di dalamnya tertuang
aturan-aturan yang berkenaan dengan orang-orang Muhajirin, Anshar, dan Yahudi
yang bersedia hidup berdampingan dengan kaum muslim.
Piagam ini bersifat terbuka,selalu dapat ditambahkan
dengan rumusan aturan baru sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Dalam perkembangannya, Piagam Madinah berisis empat bagian yang terdiri atas 70
pasal. Piagam ini tidak ditulis dalam waktu yang bersamaan; antara pasal-pasal
pada suatu bagian lain sering terdapat pengulangan atau penjelasan lebih
terperinci tentang persoalan yang sudah dikandung dalam bagian lain.
Dari ringkasan 70 pasal Piagam Madinah, terdapat beberapa asas yang dapat
dianut yaitu:
a. Asas kebebasan beragama
Negara mengakui dan melindungi setiap kelompok untuk beribadah menurut
agamanya masing-masing.
b. Asas persamaan
Semua orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat, wajib
saling membantu dan tidak boleh seorangpun dilakukan secara buruk. Bahkan orang
lemahpun harus dilindungi dan dibantu.
c. Asas kebersamaan
Semua anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap
negara.
d. Asas keadilanSemua anggota masyarakat mempunyai
kedudukan yang sam di hadapan. Hukum harus ditegakkakn. Siapapun yang melanggar
harus dikenai hukuman. Hak individual diakui.
e. Asas perdamaian dan keadilan
f. Asas musyawarah
Menurut
Syadzali menguraikan bahwa dasar-dasar kenegaraan yang ter dapat dalam Piagam
Madinah adalah pertama, umat islam merupakan satu komunitas islam
(umat) meskipun berasal dari suku yang beragam. Kedua, hubungan antara
sesama anggota komunitas islam dan antara anggota komunitas-komunitas lain
didasarkan atas prinsip-prinsip : a). Bertetangga baik, b). Saling membantu
dalam menghadapi musuh, c). Membela mereka yang teraniaya, d). Saling
menasehati, dan e). Menghormati kebebasan beragama
IV. KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan dari sisi
kondisi masyarakat Madinah saat Nabi berhijrah ke Madinah adalah masyarakat
Madinah menyambut rasa penuh kegembiraan dan antusias diantaranya ada tiga
kategori kelompok masyarakat Madinah saat Rasulullah berhijrah yaitu:
1.
Kategori kelompok pertama adalah
Para sahabat yang suci, mulia, dan baik
2.
Kategori kelompok kedua adalah
orang-orang Musyrik yang tidak beriman sama sekali.
3.
Kategori kelompok ketiga adalah
orang-orang Yahudi
Dalam pembangunan
masyarakat Madinah terhadap kepemimpinan Rasulullah terdapat beberapa titik
tekan pendidikan islam periode Madinah yaitu:
1.
Pembentukan dan pembinaan
masyarakat baru, menuju satu kesatuan sosial dan politik.
2.
Pendidikan sosial dan
kewarganegaraan
3.
Pendidikan anak dalam islam.
4.
Pendidikan Hankam dakwah islam
Dalam perkembangan umat islam, Nabi membuat aturan
kemasyarakatan dari kelompok penduduk Madinah yang dikenal dengan Piagam Madinah.
Piagam Madinah dibuat untuk mempersatukan orang-orang Muhajirin, Anshar, dan
Yahudi supaya hidup berdampingan dengan kaum muslim.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami susun. Segala kritik dan saran yang membangun
sangat kami butuhkan karena kami hanyalah manusia biasa yang jauh dari
kesempurnaan. Harapan kami dengan disusunnya makalah ini, pembaca maupun
pendengar dapat memahami materi yang disampaikan, sehingga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua. Amin
DAFTAR PUSTAKA
Shafiyyurahman
al-Mubarakfury, Syaikh 2007, Shahih Sirah Nabawiyah, Bandung : Darul
Aqidah
Supriyadi, Dedi. 2008. Sejarah Peradaban Islam. Bandung :
Pustaka Setia.
Syukur, Fatah,
2009, Sejarah Peradaban Islam,
Semarang : Pustaka Riski Putra.
Yatim, Badri, 2003, Sejarah Peradaban Islam,
Jakarta: Grafindo Persada.